Penerapan Undang - Undang nomor
32 tahun 2004 tentang Otononomi daerah membawa implilkasi terhadap organisasi
kesehatan di Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota. Demikian pula halnya
dengan organisasi pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan, bila
sebelumnya di seluruh Kabupaten/Kota terdapat Gudang Farmasi, maka dengan diserahkannya
Gudang Farmasi kepada pemerintah daerah, organisasi tersebut tidak selalu eksis
di setiap Kabupaten/Kota.
Perencanaan kebutuhan obat
publik dan perbekalan kesehatan adalah salah satu fungsi yang menentukan dalam
proses pengadaan obat publik dan perbekalan kesehatan. Tujuan perencanaan
kebutuhan obat publik dan perbekalan kesehatan adalah untuk menetapkan jenis
dan jumlah obat sesuai dengan pola penyakit dan kebutuhan pelayanan kesehatan
dasar termasuk program kesehatan yang telah ditetapkan.
Proses perencanaan kebutuhan obat
publik dan perbekalan kesehatan diawali dari data yang disampaikan Puskesmas
(LPLPO) ke UPOPPK di Kabupaten/Kota yang selanjutnya dikompilasi menjadi
rencana kebutuhan obat publik dan perbekalan kesehatan di Kabupaten/Kota yang
dilengkapi dengan teknik-teknik perhitungannya.
Berikut berbagai kegiatan yang
dilakukan dalam perencanaan kebutuhan obat adalah:
1. Tahap Pemilihan Obat
Fungsi
seleksi/ pemilihan obat adalah untuk menentukan apakah obat benar-benar
diperlukan sesuai dengan jumlah penduduk dan pola penyakit di daerah, untuk
mendapatkan pengadaan obat yang baik,
2. Tahap Kompilasi Pemakaian Obat
Kompilasi
pemakaian obat berfungsi untuk mengetahui pemakaian bulanan masing-masing jenis
obat di unit pelayanan kesehatan/ Puskesmas selama setahun dan sebagai data
pembanding bagi stok optimum.
3. Tahap Perhitungan Kebutuhan Obat.
Menentukan
kebutuhan obat merupakan tantangan yang berat yang harus dihadapi oleh tenaga
farmasi yang bekerja di UPOPPK Kabupaten/Kota maupun unit Pelayanan
Kesehatan Dasar (PKD). Masalah kekosongan obat atau kelebihan obat dapat
terjadi apabila informasi semata-mata hanya berdasarkan informasi yang teoritis
kebutuhan pengobatan.
Adapun pendekatan perencanaan
kebutuhan dapat dilakukan melalui beberapa metoda :
a. Metoda Konsumsi
Didasarkan
atas analisa data konsumsi obat tahun sebelumnya, dimana untuk menghitung
jumlah obat yang dibutuhkan berdasarkan metoda konsumsi perlu diperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
1)
Pengumpulan dan pengolahan data
2)
Analisa data untuk informasi dan evaluasi.
3)
Perhitungan perkiraan kebutuhan obat.
4) Penyesuaian jumlah kebutuhan
obat dengan alokasi dana
b. Metoda Morbiditas
Metoda
morbiditas adalah perhitungan kebutuhan obat berdasarkan pola penyakit,
perkiraan kenaikan kunjungan dan waktu tunggu (lead time). Langkah-langkah
dalam metoda ini adalah :
1)
Menentukan jumlah penduduk yang akan dilayani.
2)
Menentukan jumlah kunjungan kasus berdasarkan frekwensi penyakit.
3)
Menyediakan standar/ pedoman pengobatan yang digunakan.
4)
Menghitung perkiraan kebutuhan obat.
5)
Penyesuaian dengan alokasi dana yang tersedia.
Penyimpanan
adalah suatu kegiatan menyimpan dan memelihara dengan cara menempatkan
obat-obatan yang diterima pada tempat yang dinilai aman dari pencurian serta
gangguan fisik yang dapat merusak mutu obat.
Tujuan
penyimpanan obat-obatan adalah untuk :
·
Memelihara
mutu obat
·
Menghindari
penggunaan yang tidak bertanggung - jawab
·
Menjaga
kelangsungan persediaan
·
Memudahkan
pencarian dan pengawasan
Kegiatan penyimpanan obat
meliputi :
·
Pengaturan
tata ruang
·
Penyusunan
stok obat
·
Pencatatan
stok obat
·
Pengamatan
mutu obat
Distribusi adalah suatu rangkaian
kegiatan dalam rangka pengeluaran dan pengiriman obat-obatan yang bermutu,
terjamin keabsahan serta tepat jenis dan jumlah dari gudang obat secara merata
dan teratur untuk memenuhi kebutuhan unit-unit pelayanan kesehatan
Tujuan distribusi
1.
Terlaksananya distrubusi obat secara merata dan teratur sehingga dapat
diperoleh pada saat dibutuhkan.
2.
Terjaminnya kecukupan persediaan obat di unit pelayanan kesehatan.
Kegiatan Distribusi
Kegiatan
distribusi obat di UPOPPK Kabupaten/Kota terdiri dari :
1.
Kegiatan
distribusi rutin yang mencakup distribusi untuk kebutuhan pelayanan umum di
unit pelayanan kesehatan
2.
Kegiatan
distribusi khusus yang mencakup distribusi obat program dan obat pelayanan
kesehatan dasar (PKD) diluar jadwal distribusi rutin.
Tata Cara Pendistribusian Obat
1.
UPOPPK
di Kabupaten/ Kota melaksanakan distribusi obat ke Puskesmas di wilayah
kerjanya sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit pelayanan kesehatan.
2.
Puskesmas
Induk mendistribusikan kebutuhan obat-obatan untuk Puskesmas Pembantu,
Puskesmas Keliling dan Unit Pelayanan Kesehatan lainnya yang ada di wilayah
binaannya.
3.
Distribusi
obat-obatan dapat pula dilaksanakan langsung dari UPOPPK ke Puskesmas Pembantu
sesuai dengan situasi dan kondisi wilayah atas persetujuan Kepala Puskesmas
yang membawahinya.
4.
Tata
cara distribusi obat ke UPK dapat dilakukan dengan cara dikirim oleh UPOPPK
atau diambil oleh UPK.
5.
Obat-obatan
yang akan dikirim ke Puskesmas harus disertai dengan LPLPO atau SBBK.
Pencatatan Pendistribusian Obat
1. Pencatatan Harian Penerimaan Obat
Obat yang telah diterima harus
segera dicatat pada buku harian penerimaan obat.
Fungsi :
a. Sebagai lembar kerja bagi
pencatatan penerimaan obat
b. Sebagai sumber data dalam
melakukan kegiatan distribusi ke unit pelayanan
c. Sebagai sumber data untuk
mengitung persentase realisasi kontrak pengadaan obat.
2. Pencatatan Harian Pengeluaran
Obat
Obat-obatan yang telah
dikeluarkan harus segera dicatat dan dibukukan pada Buku Harian Pengeluaran
Obat mengenai data obat dan dokumen obat tersebut.
Fungsi :
Sebagai dokumen yang memuat semua
catatan pengeluaran, baik mengenai data obatnya maupun dokumen yang menyertai
pengeluaran obat tersebut.
Pencatatan dan Pelaporan
Pencatatan dan pelaporan data
obat di UPOPPK Kabupaten/Kota merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka
pengelolaan obat secara tertib baik obat yang diterima, disimpan,
didistribusikan maupun yang digunakan di unit pelayanan kesehatan seperti
Puskesmas.
Tujuan pencatatan dan pelaporan
Tersedianya
data mengenai jenis dan jumlah penerimaan, persediaan, pengeluaran/penggunaan
dan data mengenai waktu dari seluruh rangkaian kegiatan mutasi obat.
Laporan Pemakaian dan Lembar
Permintaan Obat (LPLPO)
Kegunaan LPLPO sebagai :
1.
Bukti
pengeluaran obat di UPOPPK
2.
Bukti
penerimaan obat di Puskesmas/ Rumah Sakit
3.
Surat
permintaan/pesanan obat dari Puskesmas/ RS kepada Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota cq. UPOPPK.
4.
Sebagai
bukti penggunaan obat di Rumah Sakit / Puskesmas
Penghapusan Sediaan Farmasi
Penghapusan
adalah rangkaian kegiatan pemusnahan sediaan farmasi dalam rangka pembebasan
barang milik/kekayaan negara dari tanggung jawab berdasarkan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku
Tujuan penghapusan sediaan
farmasi adalah sebagai berikut :
1.
Penghapusan
merupakan bentuk pertanggung jawaban petugas terhadap sediaan
farmasi/obat-obatan yang diurusinya, yang sudah ditetapkan untuk
dihapuskan/dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.
Menghindarkan
pembiayaan (biaya penyimpanan, pemeliharaan, penjagaan dan lain-lain) atau
barang yang sudah tidak layak untuk dipelihara
3.
Menjaga
keselamatan dan terhindar dari pengotoran lingkungan
1 komentar:
Kepanjangan UPOPPK itu apa ya?
Posting Komentar